Blogroll

Selasa, 20 September 2016

EMIS

FUNGSI DATA EMIS 

 

  Ada pertanyaan menarik dalam FB Emis Team ...yaitu apa fungsinya EMIS, apa akibatnya jika lembaga tidak menginput daa emis dan apa keuntungan lembaga yang mengisi Emis.? Ada yang menjawab sebagai berikut :

  1. untuk apa data Emis digunakan : jawabnya banyak sekali.... untuk perencanaan program baik di tingkat pusat, propinsi dan kab/kota... ke depan pada tiap jenjang dapa membuat laporan pendataan pendidikannya secara langsung dari data yang telah diinput secara online..... pengembangan aplikasinya sudah kami buat dan siap kita workshopkan pada kegiatan penguatan tahun 2016 ini...
  2. apa akibatnya bila suatu lembaga tidak menginputkan datanya ke EMIS : jawabnya banyak sekali.... mulai tahun 2012 ini sudah dimulai kebijakan bahwa setiap lembaga/guru/siswa yang menjadi sasaran program Ditjen Pendis bila tidak menginput data, tidak akan dilayani, misal : bantuan rehab bila blm menginput data tidak akan dapat menerima, ke depan untuk penerimaan bos, beasiswa gurum tunjangan guru dsb juga demikian. 
  3. Apa yang didapat bila dia mengentri data... banyak sekali, karena di tahun 2016 dimana perencanaan program dan pengajuan anggaran di koordinir langsung oleh Ditjen Pendis maka bila lembaga khususnya negeri tidak mengentri, DIPA akan sulit terbit karena persyaratan dalam pengajuan anggaran harus data lengkap secara online bisa di ricek langsung oleh Dirjen Anggaran bahwa lembaga itu benar ada, karena tren kebijakan semua kementerian sekarang sudah berbasis IT. makanya kami Ditjen Pendis sudah menyiapkan dari sekarang untuk tuntutan itu. Untuk swasta... bila tidak menginput selain tidak dihitungi sebagai lembaga dibawah binaan Kemenag, juga untuk program tidak bisa ikut serta, misal BOS tidak dihutung karena ke depan data yang dihitung berdasarkan data online. dan program lainnya...
  4. Perlu juga di informasikan bahwa tuntutan kebijakan pemerintah.. setiap lembaga pendidikan baik dari Kemenag dan Kemendikbud selain data harus bisa dibaca secara online juga harus bisa ditentukan posisi koordinatnya.....kebijakan itu sudah masuk pada Inpres tahun ini, dengan target 2016 untuk semua lembaga negeri, tahun 2013 untuk semua. 
 Untuk download aplikasi excel bisa download di link bawah ini :
http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2=form1516genap#.V-DTmxJsnAo 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

0 Post a Comment:

Posting Komentar